826 Warga Binaan Lapas Khusus Gunungsindur Terima Remisi HUT ke-77 RI
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sebanyak 826 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur mendapat pengurangan masa pidana (remisi) dalam momen HUT ke-77 RI.
Secara simbolis, surat keputusan remisi umum tahun 2022 diserahkan oleh Camat Gunungsindur Jajang Dace Hatomi, yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur Mujiarto mengatakan remisi umum ini diberikan kepada 826 WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur.
"Dari 826 yang menerima remisi, rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 805 orang dan RU-2 atau langsung bebas tetapi harus menjalani pidana kurangan pengganti denda adalah 21 orang,” ucap Mujiarto.
Mujiarto berpesan agar 826 WBP yang menerima remisi dapat menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di Lapas.
"Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Mujiarto. (mcr19/jpnn)
Dalam momentum HUT ke-77 RI, 826 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Gunungsindur Kabupaten Bogor terima remisi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News