15.768 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan
![15.768 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Kemerdekaan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/06/12/sebanyak-80-ribu-lebih-napi-mendapatkan-remisi-jelang-lebaran-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan remisi kepada 15.768 narapidana di lapas wilayahnya.
Para narapidana ini mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Jumlah remisi total se-Jawa berjumlah 15.768 orang. Itu terdiri dari remisi khusus I atau yang tidak bebas. Jadi setelah dapat remisi masih menjalani hukuman itu ada 15.380,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Sementara, kata Sudjonggo, sisanya yakni 388 napi langsung bebas.
“Besarannya beragam, ada yang satu bulan, tidak sama dan maksimal dua bulan,” ujarnya.
Kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh para napi sebelum bisa menerima remisi.
Beberapa diantaranya adalah berkelakuan baik, tidak sedang berstatus justice collaborator dan tidak dalam pemeriksaan kasus lain.
“Kriterianya berkelakuan baik, untuk kasus tindak pidana khusus itu ada syarat khusus yaitu telah menyelesaikan syarat, misalnya membayar denda lalu menyelesaikan lain, tidak sedang justice collaborator, dan tidak sedang dalam pemeriksaan kasus lain,” ujarnya.
Belasan ribu narapidana di Jabar mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman di peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News