Apeksi Beri Usul Ihwal Rencana Penghapusan Honorer, Begini Katanya

Selasa, 16 Agustus 2022 – 14:54 WIB
Apeksi Beri Usul Ihwal Rencana Penghapusan Honorer, Begini Katanya - JPNN.com Jabar
Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Foto: Dok Pemkot Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan Pemerintah Pusat membuat tahapan waktu untuk pemetaan kebutuhan, posisi dan solusi penghapusan tenaga honorer.

Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto menyampaikan tahapan waktu pemetaan akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.

"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana," kata Bima.

Bima Arya menilai kondisi kebutuhan lokal daerah perlu menjadi pertimbangan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.

Pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor ini menilai, penghapusan honorer akan membuat pemerintah daerah kerepotan.

"Masih ada 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada. Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Apeksi mengusulkan pemerintah pusat membuat tahapan waktu untuk pemetaan kebutuhan, posisi dan solusi penghapusan tenaga honorer.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News