Petugas Pengamanan Disiagakan di Kawasan MIAH Selama 90 Hari ke Depan

Rabu, 27 Juli 2022 – 23:03 WIB
Petugas Pengamanan Disiagakan di Kawasan MIAH Selama 90 Hari ke Depan - JPNN.com Jabar
Forkopimda Kota Bogor saat memberikan keterangan resmi terkait konflik sosial soal pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal. Foto: Dokumentasi Pemkot Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menggelar rapat bersama DPRD Kota Bogor yang diwakili oleh unsur pimpinan DPRD, Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan para ketua fraksi DPRD, di Gedung DPRD Kota Bogor.

Rapat tersebut dilakukan, sebagai langkah koordinasi terkait penetapan status konflik sosial yang terjadi akibat adanya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.

“Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati akan menetapkan status konflik di lokasi tersebut, sehingga forkopimda melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah, ini berdasarkan hasil musyawarah,” ucap Bima Arya, Rabu (27/7).

Selain itu, pihaknya juga akan mengupayakan mediasi dengan semua pihak, karena dirinya ingin agar persoalan ini selesai dan warga bisa menerima untuk berkomunikasi dengan baik.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan bahwa, DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Kami memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur didalam UU nomor 7 tahun 2012, untuk mencegah terjadinya konflik sosial, bahkan konflik fisik,” tuturnya.

Dengan adanya status konflik sosial ini, dia berharap adanya titik terang untuk menyelesaikan masalah melalui proses musyawarah dan mediasi, sehingga tercapainya mufakat.

Demi mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih besar, Forkopimda Kota Bogor akan melakukan berbagai upaya terukur sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2012.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News