Kisruh Masjid Imam Ahmad bin Hambal Kembali Mencuat, Kuasa Hukum: Salah Kami di Mana?
![Kisruh Masjid Imam Ahmad bin Hambal Kembali Mencuat, Kuasa Hukum: Salah Kami di Mana? - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/27/yayasan-pendidikan-islam-ahmad-bin-hambal-miah-saat-melakuka-dpj4.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal (MIAH) sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang tak kunjung melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, per April 2021 lalu.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan mengatakan, putusan tersebut berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH).
“Wali Kota belum juga melaksanakan keputusan tersebut, padahal ini sudah lebih dari satu tahun,” ucapnya, Rabu (27/7).
Dirinya menjelaskan, pada 29 Juni lalu ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal.
Dia mengatakan, alasan dari Pemkot Bogor belum menjalankan putusan tersebut yakni produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan.
Terkait PBG, sudah ada surat edaran empat Menteri bahwa jika ada putusan pengadilan di atas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku.
“Padahal itu sudah inkracht, maka tidak ada alasan putusan hukum yang tidak dilaksanakan,” kata Herly.
Selanjutnya, dia menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan.
Kisruh hukum antara Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal (MIAH) dengan Pemkot Bogor kembali mencuat. Begini penjelasan kuasa hukum MIAH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News