Begini Isi Surat Edaran Pemkot Bogor Soal HUT RI ke-77
jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022.
Surat Edaran tersebut, sebagai tindaklanjut Edaran Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Republik Indonesia (RI) Nomor: B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bagaimana cara untuk turut serta menyemarakkan HUT ke-77 RI.
Untuk menyemarakan peringatan HUT ke-77 RI 2022, intansi atau masyarakat bisa melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022.
Baca Juga:
- Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Pemerintah Kota Bogor (www.kotabogor.go.id).
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Pemkot Bogor keluarkan Surat Edaran Tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News