Begini Isi Surat Edaran Pemkot Bogor Soal HUT RI ke-77

Kamis, 21 Juli 2022 – 15:45 WIB
Begini Isi Surat Edaran Pemkot Bogor Soal HUT RI ke-77 - JPNN.com Jabar
Sambut Pertayaan HUT RI ke-77. Foto : Dokumen Pribadi.

- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

- Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

- Untuk mendukung pelaksanaan di ata?, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan ?irine atau ?uara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

- Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mcr19/jpnn)

Pemkot Bogor keluarkan Surat Edaran Tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News