Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

Selasa, 12 Juli 2022 – 21:10 WIB
Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.

"Program penghapusan denda PBB ini merupakan rangkaian menyambut Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi dan HUT ke-77 Republik Indonesia," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Selasa (12/7).

Dia mengatakan program tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi Bapenda Kabupaten Bekasi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat.

Pembebasan biaya denda keterlambatan pembayaran PBB diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan hingga 2021.

"Kami mengejar target PAD dari PBB. Makanya warga yang tertunggak membayar PBB dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, cukup membayar pokoknya saja," jelasnya.

Pihaknya mempermudah pembayaran PBB bagi masyarakat yang tidak sempat membayar di loket maupun sedang berada di luar daerah dengan memanfaatkan aplikasi daring, transfer BJB, pembayaran melalui kasir toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, hingga akun virtual.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2022. Dari pajak daerah tersebut nanti akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan," ucapnya.

Menurut dia pendapatan daerah dari sektor PBB cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi. Pihaknya mengimbau para wajib pajak di Kabupaten Bekasi taat dalam membayar pajak.

Bapenda Kabupaten Bekasi mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News