Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

Selasa, 12 Juli 2022 – 21:10 WIB
Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

Kondisi pandemi Covid-19, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak.

Namun, dengan membayar pajak justru berkontribusi besar terhadap penanganan pandemi serta pembangunan dan perekonomian daerah.

"PBB merupakan salah satu sumber PAD yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, serta pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah," katanya.

Herman kembali mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk segera membayar pajak dengan memanfaatkan momentum pembebasan pembayaran denda ini.

Dengan membayar pajak, masyarakat turut membangun daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membantu pemerintah menangani pandemi.

"Harapan kami, target PAD tahun 2022 ini bisa tercapai dan terealisasi. Bahkan kami juga melakukan berbagai komunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi," tutupnya. (antara/jpnn)

Bapenda Kabupaten Bekasi mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News