Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB
![Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/01/surat-kemenkeu-tentang-pppk-2021-ada-soal-anggaran-thr-dan-73.jpg)
Kondisi pandemi Covid-19, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak.
Namun, dengan membayar pajak justru berkontribusi besar terhadap penanganan pandemi serta pembangunan dan perekonomian daerah.
"PBB merupakan salah satu sumber PAD yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, serta pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah," katanya.
Herman kembali mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk segera membayar pajak dengan memanfaatkan momentum pembebasan pembayaran denda ini.
Dengan membayar pajak, masyarakat turut membangun daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membantu pemerintah menangani pandemi.
"Harapan kami, target PAD tahun 2022 ini bisa tercapai dan terealisasi. Bahkan kami juga melakukan berbagai komunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi," tutupnya. (antara/jpnn)
Bapenda Kabupaten Bekasi mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News