Begini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Selasa, 12 Juli 2022 – 14:30 WIB
Begini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh kini harus sudah menerima vaksin dosis tiga atau booster. Foto: Humas PT KAI

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pelaku perjalanan darat kini wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui hasil tes antigen atau PCR bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster.

Aturan baru ini berlaku mulai akhir pekan ini atau tepatnya Minggu (17/7).

Adapun aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Juli 2022.

“Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Sekaligus Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo dikonfirmasi, Selasa (12/7).

Daop 2 Bandung sendiri akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada hari ini.

Sejumlah syarat baru yang harus diikuti pelaku perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal yakni, apabila sudah menerima vaksin booster (ditunjukkan dengan sertfikat pada aplikasi PeduliLindungi) maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis dua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

“Vaksin pertama wajib menujukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” jelasnya.

PT KAI mengeluarkan syarat baru perjalanan kereta api jarak jauh. Wajib sudah divaksin booster dan sertakan hasi tes PCR buat yang belum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News