MUI Sumedang Beberkan Syarat Berkurban di Masa Wabah PMK

Jumat, 08 Juli 2022 – 13:51 WIB
MUI Sumedang Beberkan Syarat Berkurban di Masa Wabah PMK - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin. Foto: Pemkab Sumedang

Kemudian, jika terkena PMK masuk kategori berat, Fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.

"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya sudah rusak, gigi dan gusi sudah copot dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ungkapnya.

Kemudian Zaenal juga menyarankan, jika akan memakan hewan kurban yang masuk dalam kategori PMK ringan agar dikonsultasikan dengan yang memiliki profesi kompeten.

"Walaupun virusnya tidak akan menyebar kepada manusia, namun untuk kesehatan tentu harus dijaga," ujarnya.

MUI Sumedang menegaskan merujuk hukum kurban, maka bagi yang mau berkurban dan kurbannya kategori wajib, yang pertama kali harus diupayakan adalah mencari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat agar sah dan lebih afdol.

"Demikian juga bila kita mau berkurban sunat, dicari semaksimal mungkin hewan yang benar-benar sehat," tuturnya.

Zaenal menambahkan jika tidak ditemukan hewan yang benar-benar sehat, maka bisa memilih yang PMK dengan kategori ringan.

"Kalau memang sudah benar-benar ingin berkurban, kemudian sudah mencari ke sana kemari tidak mendapatkan sama sekali hewan kurban yang memenuhi syarat keafdolan, maka terpaksa hewan yang terkena PMK, tetapi yang kategorinya ringan," pungkas Zaenal. (jpnn)

Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin menyampaikan pandangan terkait kurban di tengah wabah PMK

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News