MUI Sumedang Beberkan Syarat Berkurban di Masa Wabah PMK

Jumat, 08 Juli 2022 – 13:51 WIB
MUI Sumedang Beberkan Syarat Berkurban di Masa Wabah PMK - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin. Foto: Pemkab Sumedang

jabar.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin menyampaikan pandangan terkait kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kaki (PMK).

Menurut Zaenal, pada dasarnya hewan yang sah menjadi kurban adalah binatang yang sehat dari jenis binatang yang bisa dikurbankan seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.

"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," ujar Zaenal di Jakarta, Jumat (8/7).

Zaenal menuturkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan yang tidak bisa dijadikan kurban adalah yang matanya rusak atau cacat, lalu hewan yang sakit, kemudian hewan yang kurus, dan tidak bergaji lagi.

"Artinya hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan yang sakit berarti tidak sempurna jika dijadikan hewan kurban," tuturnya.

Namun, Zaenal menerangkan, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi, yakni pertama, hewan yang terjangkit PMK tetapi masih sifatnya bergejala atau PMK ringan.

Kedua, hewan kurban yang terjangkit wabah PMK tapi sudah dalam kondisi berat.

"Menurut Fatwa MUI itu bahwa yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK tetapi tidak sampai kepada pincang yang fatal, kukunya masih kuat, mulutnya belum rusak meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan," terangnya.

Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin menyampaikan pandangan terkait kurban di tengah wabah PMK
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News