DPRD Kota Bogor Apresiasi Langkah Pemkot Cabut Izin Usaha Elvis Cafe
![DPRD Kota Bogor Apresiasi Langkah Pemkot Cabut Izin Usaha Elvis Cafe - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/02/ketua-dprd-kota-bogor-atang-trisnanto-foto-humpropub-dprd-2u-acq2.jpg)
jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mencabut izin usaha dan operasional Elvis Cafe eks Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Penutupan permanen gerai tersebut menyusul ditemukannya ratusan botol minuman beralkohol golongan B dan C serta bukti transaksi penjualannya.
Langkah tegas dari Wali Kota Bogor Bima Arya ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
"Apresiasi penuh terhadap langkah wali kota dan jajarannya dengan tegas mencabut izin usaha kafe Elvis eks Holywings Bogor. Ini bukti bahwa Pemerintah serius untuk menjalankan visinya," kata Atang dalam keterangan resminya, Sabtu (2/7).
Atang menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan pengelola kafe sejak awal tak memiliki itikad baik bagi masyarakat luas.
"Menjual minuman beralkohol dan menghina nama dari sosok manusia terbaik dengan hal yang justru dilarang oleh agama," tuturnya.
"Tidak boleh ada pengampunan. Harus tegas. Salah satunya dengan pencabutan izin. Berikutnya dengan memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Atang mengajak semua pihak untuk bantu mewujudkan visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung langkah tegas Pemkot mencabut izin usaha dan operasional Elvis Cafe eks Holywings Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News