Sabar! Gaji ke-13 ASN Kota Depok Cair Juli Nanti
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono sebut pengajuan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah bisa diajukan pada Juli mendatang.
Dia mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Mulai Juli sudah bisa diajukan, kalau masing-masing SKPD belum siap tetap kami tunggu,” ujarnya, Rabu (15/6).
Gaji ke-13 tersebut juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Kalau Juli belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 dibayarkan setelah Juli 2022,” tuturnya.
Untuk nominal keseluruhannya Wahid mengaku belum bisa memastikan dan baru akan terlihat ketika seluruh SKPD sudah mengajukan data untuk gaji ke-13.
Baca Juga:
Untuk gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan penghasilan, dengan rincian, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
“Kalau kami tinggal menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing SKPD saja,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono sebut gaji ke-13 ASN akan segara dibayarkan, tetapi hingga kini pihaknya masih menunggu data dari masing-masing SKPD.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News