Apakah Boleh Hewan Terjangkit PMK Dipakai Untuk Berkurban? Begini Penjelasan MUI

Rabu, 15 Juni 2022 – 11:35 WIB
Apakah Boleh Hewan Terjangkit PMK Dipakai Untuk Berkurban? Begini Penjelasan MUI - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

“Tanggal yang diperbolehkan kurban yakni 10 hingga 13 Zulhijah, maka hewan yang sudah sembuuh dari PMK itu tetap sah dijadikan hewan kurban,” ujarnya.

Untuk hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

"Perlu diketahui, untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, itu tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat sebut hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News