Apakah Boleh Hewan Terjangkit PMK Dipakai Untuk Berkurban? Begini Penjelasan MUI
Rabu, 15 Juni 2022 – 11:35 WIB
![Apakah Boleh Hewan Terjangkit PMK Dipakai Untuk Berkurban? Begini Penjelasan MUI - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/13/ilustrasi-petugas-tengah-menyembelih-sapi-foto-diskominfo-sy-agaw.jpg)
Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)
“Tanggal yang diperbolehkan kurban yakni 10 hingga 13 Zulhijah, maka hewan yang sudah sembuuh dari PMK itu tetap sah dijadikan hewan kurban,” ujarnya.
Untuk hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
"Perlu diketahui, untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, itu tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat sebut hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News