Apakah Boleh Hewan Terjangkit PMK Dipakai Untuk Berkurban? Begini Penjelasan MUI
jabar.jpnn.com, DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan pernyataan soal ketentuan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di masa Iduladha.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat mengatakan, ternak yang terjangkit PMK dengan gelaja berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Kendati demikian, ada kategori ternak yang terkena PMK dan sah dijadikan sebagai hewan kurban.
“Seperti hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya. Itu hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Encep, Rabu (15/6).
Namun, untuk kondisi dengan gejala klinis kategori berat maka ternak tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
“Kategori klinis berat tersebut seperti dengan gejala lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan hewan sangat kurus, itu hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, untuk hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, tetapi sembuh dalam rentan waktu yang diperbolehkan, maka hewan itu sah untuk dipakai berkurban.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat sebut hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News