Pemkab Bogor Mulai Susun Materi Revisi RTRW, Begini Isi Pembahasannya
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menggelar konsultasi publik pertama (KP1) dalam menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2016-2036.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, revisi RTRW ini fokus dalam mengedepankan fungsi lokal, regional, dan nasional. Pasalnya, Bogor berada pada posisi strategis di wilayah Jabodetabek.
"Posisi Kabupaten Bogor ini sangat strategis baik lokal, regional dan nasional. Secara regional, kami berada di wilayah Jabodetabekpunjur, juga sebagai daerah penyangga ibu kota," kata Burhan, Selasa (14/5)
Selain itu, Kabupaten Bogor juga berbatasan langsung dengan 11 kota dan kabupaten lain, sehingga penataan harus dilakukan secara cermat, baik dalam tata ruang publik, serta seimbang demi mendukung rencana pembangunan ke depannya.
Burhan berharap seluruh camat di Kabupaten Bogor, mematuhi Perda RTRW, agar ke depan tidak terjadi masalah ketika Pemkab Bogor ingin melakukan pengembangan kawasan.
“Camat harus cermat dalam membangun wilayah masing-masing, agar selaras dengan RTRW. Programnya harus terintegrasi dan pengelolaannya berkolaborasi bersama-sama,” ujar Burhan.
Selama ini Pemkab Bogor mengandalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang RTRW, untuk melakukan perencanaan pembangunan di Bumi Tegar Beriman.
Namun, seiring berjalannya waktu Perda tersebut harus disesuaikan dengan kondisi terkini, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemkab Bogor mulai menggelar konsultasi publik pertama (KP1) dalam menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2016-2036.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News