Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044
![Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044 - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/22/potret-rapat-paripurna-dprd-bersama-pemkab-bogor-foto-source-3fwg.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 melalui rapat paripurna.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto itu, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan bahwa Perda tersebut menjadi patokan dalam pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.
"Kami pahami bersama bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa.
Baca Juga:
Perda RTRW tahun 2024-2044 yang menyusul rampungnya revisi RTRW Provinsi Jawa Barat ini, merupakan bentuk revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036.
Asmawa menerangkan Kabupaten Bogor memiliki peranan dan fungsi strategis dalam pembangunan di Jabodetabek karena merupakan penyangga ibu kota.
Terlebih, kata dia, saat ini dalam dinamika perkembangan paradigma konteks penataan ruang dibutuhkan peninjauan kembali sesuai RTRW.
Ia menyebutkan, ada dua hal penting yang mendasari revisi RTRW, pertama karena perkembangan wilayah dari hari ke hari sangat tinggi mengenai kebutuhan ruangnya.
Kedua kaitan revisi penyesuaian peraturan perundang-undangan, seperti UU cipta kerja revisi regulasi terbaru tentang penataan ruang.
Pemkab Bogor bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 melalui rapat paripurna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News