Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PMK

Selasa, 14 Juni 2022 – 21:15 WIB
Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PMK - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani mengungkapkan, panduan tersebut merupakan upaya untuk mencegah adanya penyebaran PMK, serta melakukan pemotongan hewan kurban sesuai Syariat Islam, dan menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

“Yang pertama, hewan kurban harus memenuhi Syariat Islam. Kedua, hewan yang akan dikurbankan tidak menunjukan gelaja klinis PMK,” tuturnya, Selasa (14/6).

Dirinya menyebut hewan yang akan dikurbankan juga harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Serta harus dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk penjualan hewan kurban juga ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan, salah satunya harus mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas.

Untuk panitia kurban ada beberapa kebijakan yang harus dipenuhi, di antaranya mengawasi proses pemotongan hewan, penangan harus dilakukan dengan baik terhadap daging, jeroan, serta limbah.

“Pendistribusian daging dan jeroan juga harus dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan menyemprotkan disinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas,” tuturnya.

DKP3 Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK untuk pedagang, panitia kurban, ataupun masyarakat yang akan membeli hewan kurban.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News