Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PMK
Selasa, 14 Juni 2022 – 21:15 WIB

Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)
Panitia kurban juga harus melaporkan kepada dinas jika ditemukan ada hewan yang sakit ataupun terduga sakit. (mcr19/jpnn)
DKP3 Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK untuk pedagang, panitia kurban, ataupun masyarakat yang akan membeli hewan kurban.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News