Polisi Menyita Senjata Tajam Hingga Buku HTI Dari Markas Khilafatul Muslimin
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka anggota kelompok ilegal Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga buku soal NII-HTI.
“Ada beberapa barang bukti di markas mereka. Ada tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai mereka, semuanya disita,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Ibrahim menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AE, AS dan YN.
Dalam kelompok tersebut, adapun AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
Lebih lanjut, selain senjata tajam, polisi juga menemukan ragam buku di markas mereka yang ada di Jalan Sadarmanah, Gang Unjani nomor 33 B, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir,” jelasnya.
Bukti lainnya yang diamankan adalah buku induk kemasyhuran hingga catatan keuangan. Selain itu, ada juga Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga buku NII dan HTI di markas Khilafatul Muslimin Kota Cimahi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News