Tiga Orang Anggota Kelompok Khilafatul Muslimin di Cimahi Ditetapkan Tersangka
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus kelompok ilegal Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi.
Sebanyak tiga orang tersangka kini sudah diamankan di Polres Cimahi.
"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Ibrhamin memaparkan, ketiga tersangka tersebut berinisial AE, AS dan YN.
AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Sudah dilakukan penahanan," tuturnya.
Ibrahim menjelaskan, ketiga tersangka terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Ketiganya terbukti ada tindak pidananya," ujarnya.
Polres Cimahi menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News