DKM dan Panitia Kurban Wajib Tahu, Begini Ketentuan Penyembelihan Hewan di Masa PMK
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Widyati Riyandani meminta para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan panitia kurban untuk memperhatikan beberapa hal sebelum menyembelih hewan kurban pada Iduladha mendatang.
Widyati mengatakan para DKM dan panitia kurban diharuskan mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pihak kelurahan, kecamatan dan DKP3 Kota Depok, sebelum proses penyembelihan dilakukan.
"Karena saat ini sedang marak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kami meminta agar para DKM dan panitia kurban bersurat kepada kami dan pemerintah wilayah setempat," katanya, Rabu (8/6).
Selain itu, panitia kurban juga harus bertanggung jawab dengan kebersihan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.
“Pihak penyelenggaran juga harus melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan kurban dan mendisinfeksi hewan kurban,” ujarnya.
Tidak hanya itu, DKP3 Kota Depok mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berkoordinasi dengan pihaknya saat mendatangkan hewan kurban dari luar wilayah atau saat menemukan hewan kurban yang sakit.
“Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal pengiriman hewan tersebut,” jelasnya.
Widyati menyebut, hewan kurban yang sakit atau diduga sakit harus dilakukan pemotongan dengan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat.
Pesan penting dari DKP3 Kota Depok untuk para DKM dan panitia kurban, saat menyembelih hewan kurban di masa wabah PMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News