DKM dan Panitia Kurban Wajib Tahu, Begini Ketentuan Penyembelihan Hewan di Masa PMK
Rabu, 08 Juni 2022 – 21:30 WIB
“Dilarang memotong hewan sakit atau terduga sakit tanpa persetujuan dan pengawasan dokter hewan yang ditunjuk oleh kepada DKP3 Kota Depok,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Pesan penting dari DKP3 Kota Depok untuk para DKM dan panitia kurban, saat menyembelih hewan kurban di masa wabah PMK.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News