IBH Sebut Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sudah Sesuai Aturan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Selain Kartu Depok Sejahtera (KDS), hak interpelasi yang dilayangkan 33 anggota DPRD Kota Depok dari lima fraksi juga menyinggung masalah mutasi, rotasi, dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, bahwa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN di Kota Depok sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau masalah mutasi, rotasi, dan promosi, semuanya sudah sesuai dengan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat),” ucapnya dikutip, Senin (23/5).
Pria yang akrab disapa IBH ini mengungkapkan, tidak mungkin dalam proses pengangkatan ASN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua sesuai standar dan golongan jabatan yang sudah mencukupi. Kemudian pertimbangan kinerja juga kami lakukan, sehingga otomatis para ASN ini punya hak untuk diangkat,” jelasnya.
Ketua DPD PKS Kota Depok ini menyebut, karena jika tidak sesuai dengan golongan dan kinerja tidak mungkin ada pengangkatan kepada ASN.
Baca Juga:
“Kalau tidak sesuai dengan golongan, pangkat, dan kinerja yang baik, tidak mungkin kami angkat,” tutup IBH. (mcr19/jpnn)
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono memastikan pengangkatan ASN lewat mutasi, rotasi, ataupun promosi sudah sesuai dengan Baperjakat dan ketentuan yang ada.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News