Kejar Akreditasi A, Dishub Depok Fokus Tingkatkan Pelayanan Uji Kir
Senin, 16 Mei 2022 – 13:52 WIB
“Berkas persyaratan di antaranya, buku uji KIR, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK, dan KTP. Pembayaran juga sudah menggunakan sistem online,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Dishub Kota Depok terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas dalam pelayanan uji Kir kendaraan, agar dapat meningkatkan akreditasi dari B menjadi A.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News