Buruh Desak PTUN Batalkan SK Gubernur Jabar Soal Upah Minimum
"Tetapi Apindo meminta dibatalkan dan dampaknya upah yang diberikan akan ditarik, karena di atas satu tahun itu harus beda dengan upah minimum," terangnya.
Dalam aksi demo ini, pihaknya menuntut pemerintah mengawasi perusahaa yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, ada sekitar 700 lebih pengaduan dari karyawan maupun buruh yang tidak diberikan THR.
"Persoalannya adalah penegakan hukum, ketika pemerintah tidak berniat menegakan hukum sesuai perundang-undangan, maka pelanggaran THR akan berulang," ungkapnya.
"Ini kami mendorong Gubernur Jabar agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang nakal, masih ada 731 pengaduan, dan itu disnaker (dinas tenaga kerja) yang mendata, ini kewenangan Pemprov Jabar," tambahnya. (mcr27/jpnn)
Ratusan buruh di Jabar mendesak PTUN Bandung membatalkan SK Gubernur Jabar soal upah minimum tahun 2022.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News