Soal Dugaan Getok Tiket Masuk dan Parkir Pantai Pangandaran, Begini Kata Disparbud Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebuah video viral di media sosial Instagram @tangerangupdatecom menampilkan tarif tiket masuk dan parkir kendaraan mini bus di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebesar Rp 95.000.
Anehnya, dalam video yang diunggah salah seorang pengunjung, harga parkir yang tertera dalam tiket justru ditempel seolah diubah oleh pengelola. Setelah dibuka tempelannya, terungkap harga parkir di Pantai Pangandaran untuk kendaraan mini bus justru sebesar Rp 60.000.
Video tersebut pun mendapatkan respon keras dari netijen yang menyebutkan, momen libur lebaran ini dimanfaatkan oknum untuk meraih keuntungan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, harga yang tertera di tiket tersebut merupakan tarif tiket masuk dan parkir resmi yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Berkaitan dengan harga tiket, memang per 1 Mei ini sudah ada kenaikan untuk kendaraan mini bus ini ditarif Rp 95.000 dan itu berdasarkan Perbup yang baru,” kata Benny dihubungi JPNN.com, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Benny menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), wilayah yang memiliki industri kepariwisataan per 3 tahun sekali ada revisi tarif masuk.
Katanya, perubahan tarif masuk terakhir kali dilakukan pada 2016. Seharusnya bila mengacu jadwal, maka perubahan tarif kembali dilakukan di tahun 2019.
Disparbud Jabar memberikan penjelasan soal video viral tarif parkir kendaraan mini bus di Pantai Pangandaran. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News