Pemprov Jabar Kembali Usul Pemekaran Daerah Untuk Tiga Wilayah
Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat massih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta supaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.
“Sehingga pada saat moratoriumnya dicabut, pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat karena sudah memenuhi semua aspek kelayakan,” jelasnya.
Pria yang karib disapa Emil itu menjelaskan, saat ini Jabar memiliki 27 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk mencapai 50 juta jiwa.
Menurutnya, jumlah ideal kabupaten/kota dengan penduduk sebanyak itu adalah 40 daerah.
Lebih lanjut, Ia meyakini pemekaran daerah akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintah. Selain itu, kecepatan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat.
Pun dengan kualitass pelayanan public yang bisa cepat dan dekat dengan masyarakat.
“Tentunya kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat,” imbuhnya.
Dalam RPJMD Jabar tahun 2018-2023, ditargetkan enam CPDOB diusulkan kepada pemerintah pusat. Ada pun CPDOB Kabupaten Cianjur Selatan akan memiliki 14 kecamatan dengan ibukota Sindangbarang, Kabupaten Tasikmalaya Selatan dengan 10 kecamatan dan ibukota Karangnunggal, dan Kabupaten Garut Utara dengan 11 kecamatan beribukota Cibiuk. (mcr27/jpnn)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menandatangani persetujuan tiga CDPOB atau pemekaran daerah, untuk kemudian dikaji oleh Kemendagri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News