Maksimalkan Potensi Zakat, Bank Bjb Gandeng Baznas dalam Pengelolaan ZIS

Senin, 25 April 2022 – 12:45 WIB
Maksimalkan Potensi Zakat, Bank Bjb Gandeng Baznas dalam Pengelolaan ZIS - JPNN.com Jabar
Direktur Utama (Dirut) Bank Bjb Yuddy Renaldi serta Ketua Baznas Noor Achmad dalam penandatanganan MoU tentang Jasa Layanan Perbankan untuk Penguatan Pengelolaan Zakat, dan Sedekah (ZIS) di Kantor Pusat Baznas, pada Kamis (7/4). (Foto: Dokumentasi Bank Bjb)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bank Bjb bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Jasa Layanan Perbankan untuk Penguatan Pengelolaan Zakat, dan Sedekah (ZIS).

Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Bjb Yuddy Renaldi serta Ketua Baznas Noor Achmad. Turut hadir menyaksikan Direktur Konsumer dan Ritel Bank Bjb Suartini beserta jajaran pada Kamis (7/4) di Kantor Pusat Baznas.

Kerjasama tersebut diwujudkan sebagai komitmen untuk terus mendukung pengembangan potensi ekonomi umat.

Berdasarkan outlook data zakat 2021 Baznas, total potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 327,6 triliun. Besar potensi tersebut dirinci berdasarkan ragam jenisnya, yakni zakat pertanian Rp 19,9 triliun, zakat peternakan Rp 19,51 triliun, zakat uang Rp 58,78 triliun, zakat penghasilan dan jasa Rp 139,7 triliun, dan zakat perusahaan Rp 144,5 triliun.

Maka dari itu, zakat sangat berpotensi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu rakyat kecil.

Dirut Bank Bjb Yuddy Renaldi mengatakan, kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk saling memberikan manfaat antarlembaga yang kemudian diharapkan berlanjut dengan berbagai kerjasama lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Hal ini juga, sambung Yuddy, untuk meningkatkan digitalisasi keuangan melalui implementasi berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) menggunakan DigiCash Bank Bjb.

QRIS ini bisa dimanfaatkan pengguna dalam melakukan pembayaran sedekah dan infak.

Bank BJB bersama Baznas sepakati kerjasama dalam hal jasa layanan perbankan untuk penguatan pengelolaan zakat, sedekah, dan infak.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News