Maksimalkan Potensi Zakat, Bank Bjb Gandeng Baznas dalam Pengelolaan ZIS

Senin, 25 April 2022 – 12:45 WIB
Maksimalkan Potensi Zakat, Bank Bjb Gandeng Baznas dalam Pengelolaan ZIS - JPNN.com Jabar
Direktur Utama (Dirut) Bank Bjb Yuddy Renaldi serta Ketua Baznas Noor Achmad dalam penandatanganan MoU tentang Jasa Layanan Perbankan untuk Penguatan Pengelolaan Zakat, dan Sedekah (ZIS) di Kantor Pusat Baznas, pada Kamis (7/4). (Foto: Dokumentasi Bank Bjb)

"Pembayaran ZIS melalui QRIS menggunakan platform DIGI atau DigiCash bank bjb, merupakan salah satu langkah Bank Bjb untuk terus menerus mengenalkan model pembayaran cashless yang senantiasa didorong perusahaan," ucap Yuddy pada keterangan resminya, Senin (25/4).

Ia menjelaskan, metode pembayaran ZIS secara digital ini sebagai upaya untuk mempromosikan model pembayaran tanpa uang fisik atau cashless dalam berbagai jenis transaksi.

Dengan cashless, para muwaqif atau pemberi infak dapat mengurangi sentuhan demi meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19.

Yuddy menerangkan, saat ini Bank Bjb terus mendorong transformasi dengan beragam inovasi. Implementasi transaksi melalui QRIS Payment merupakan salah satu strategi yang saat ini menjadi fokus perseroan, seiring target jangka panjang perusahaan untuk mengakselerasi keuangan secara digital. 

"Kerjasama Bank Bjb dengan Baznas merupakan langkah nyata untuk mengokohkan paradigma cashless yang menjadi model pembayaran masa depan, sekaligus mendorong potensi besar ekonomi umat melalui instrumen seperti zakat," jelasnya.

Salah satu layanan yang sudah dikembangkan oleh bank BUMD itu adalah layanan pembayaran zakat yang bekerja sama dengan Baznas.

Adapun beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan adalah pembayaran zakat memanfaatkan layanan digital banking milik Bank Bjb seperti DIGI dan DigiCash dan lainnya. 

Kerjasama ini juga diharapkan membantu mendekatkan Baznas dengan masyarakat karena jaringan Bank Bjb tersebar luas, hingga 14 provinsi.

Bank BJB bersama Baznas sepakati kerjasama dalam hal jasa layanan perbankan untuk penguatan pengelolaan zakat, sedekah, dan infak.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News