Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya

“Ini berlaku bagi proses mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang meliputi seluruh wilayah Provinsi di Indonesia selain Provinsi Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025,” kata Deni dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
“Program Pembebasan Pokok PKB dan Denda bagi Kendaraan Bermotor yang mutasi Kendaraan ke wilayah Provinsi Jawa Barat dapat dimanfaatkan di Samsat Induk dimana kendaraan tersebut akan didaftarkan sesuai dengan alamat KTP/Identitas Pemilik yang baru di wilayah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Provinsi Jawa Barat.
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam mengikuti program tersebut. Deny mengatakan untuk pajak satu tahun kedepan gratis, namun masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Lalu, tunggakan kendaraan yang berlaku di wilayah sebelumnya harus tetap dibayarkan. Ia mencontohkan, seorang warga melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi, dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta.
Dalam skenario ini, kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat digratiskan pajak satu tahun kedepan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Lalu, program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi antar kabupaten kota yang masih di dalam provinsi Jawa Barat. Namun masyarakat bisa memanfaatkan program yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pemutihan pajak.
“Proses ini tidak termasuk ke dalam Program Bebas Pokok PKB dan Denda, namun Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan Program Pemutihan 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Bapenda Jabar beserta Tim Pembina Samsat menggulirkan program bebas pajak untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News