Menjelang Lebaran Ridwan Kamil Ingatkan Pengusaha dan ASN Jangan Lakukan Hal Ini

Selasa, 19 April 2022 – 13:00 WIB
Menjelang Lebaran Ridwan Kamil Ingatkan Pengusaha dan ASN Jangan Lakukan Hal Ini - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengimbau kepada perusahaan agar tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, thr merupakan hak setiap karyawan. Diketahui, pembayaran thr bagi PNS dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

“Tentu sesuai arahan tidak boleh dilama-lama. Itu haknya,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (19/4).

Menurutnya, di tengah kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), perusahaan harus segera membayarkan thr karyawan untuk kesejahteraan pekerja.

“Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,” terangnya.

Dia pun meminta agar perusahaan membayar penuh thr karyawan, karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai melandai dan ekonomi yang perlahan pulih.

“Saya minta dan arahkan THR dibayar penuh secepatnya, supaya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Tak hanya itu, eks Wali Kota Bandung itu pun melarang PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Menjelang hari raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampaikan pesan untuk para pengusaha dan ASN. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News