Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Dokumen perizinan proyek Eiger Camp di Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat beredar di aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat (28/3/2025).
Terdapat delapan dokumen mulai dari pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, analisis dampak lingkungan, Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) hingga surat persetujuan bangunan gedung.
Dari dokumen tersebut, diketahui jika proses pengajuan izin ternyata sudah dilakukan sejak November 2021 dengan menggunakan lahan seluas 482.000 M² milik PT Perkebunan Nusantara VIII di Kampung Sukawana.
Berdasarkan peraturan Presiden nomor 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan yang digunakan Eiger Camp ini termasuk kedalam wilayah Zona B4 dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.
Sehingga, di lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan oleh kegiatan pariwisata berbasis alam.
Pada dokumen site plan, tercatat jika dari 482.000 M² itu, luas pemanfaatan (Tutupan) 10.012,00 m², kemudian Landscape/Sarana dan Prasarana, Jalan dan Parkir (Paving) seluas 49.306,37 m², drainase 5.206,77 m² tempat duduk amphitheater 44.100,52 m², Area Helipad 537,86 m², Area Kolam Retensi 4.803,21 m² dan ruang terbuka hijau (RTH) 368.033,28 m². Sementara Koefisien dasar Bangunan (KDB) atau bangunan permanen hanya 2,08 persen.
Pada dokumen lainnya, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Bahwa lokasi tersebut, termasuk kedalam wilayah Zona Lindung (L-1) yang merupakan Zona Konservasi atau Lindung Utama, yang mana kegiatan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan peningkatan fungsi lindung, atau kegiatan lain seperti ekowisata, wanawisata, atau sejenis yang tidak mengganggu fungsi lindung kawasan, dengan syarat Koefisien dasar Bangunan (KDB) maksimal sebesar 10%.
Dokumen Perizinan Eiger Camp di Sukawana Beredar, Izin Sudah Lengkap dengan Koefisien Dasar Bangunan Hanya 2% dari Luas Lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News