ASN Kota Bogor Dilarang Terima Hadiah Lebaran Hingga Pakai Kendaraan DInas untuk Mudik

Selasa, 25 Maret 2025 – 19:00 WIB
ASN Kota Bogor Dilarang Terima Hadiah Lebaran Hingga Pakai Kendaraan DInas untuk Mudik - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemkot Bogor atau ASN Kota Bogor. Foto: Source for JPNN

Kemudian, pimpinan perangkat daerah dan lurah juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. 

"Dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya." 

Pegawai negeri atau direksi BUMD dalam melaksanakan tugasnya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Direksi BUMD agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," kutip isi SE. 

Menurutnya, segala hal ketentuan mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya IdulFitri, apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundingan. (mcr27/jpnn) 

Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran larangan menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk THR untuk para ASN hingga larangan pakai mobil dinas untuk mudik

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News