Kepala Daerah Wajib Libatkan DPRD Dalam Melakukan Pergeseran Anggaran

Namun, jika SE ditafsirkan atau diterapkan secara berbeda dari aturan di atasnya, maka SE tersebut batal demi hukum.
"Kami melakukan pendalaman terkait materi dan penerapan SE ini. Jika ditemukan kekeliruan, tidak menutup kemungkinan ISMAHI akan mengajukan uji materi SE ini ke Mahkamah Agung (MA)," kata Zaky.
"Dalam perkembangannya, terdapat putusan yang menerima permohonan uji materi karena menganggap SE sebagai objek hak uji materiil di MA, namun ada pula putusan yang menolaknya karena memandang SE bukan sebagai objek hak uji materi di MA," paparnya.
Di hadapan peserta FGD yang kebanyakan Generazi Z, Zaky juga menyinggung sosok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang aktif mengabarkan kegiatannya melalui media sosial pribadinya. Bahkan, Dedi juga tak jarang mempublikasikan penyelenggaraan pemerintahannya.
Zaky berharap publikasi melalui media sosial pribadi Dedi Mulyadi tidak hanya berisi kegiatan karikatif atau seremonial semata, tetapi juga mencakup hal-hal yang lebih substantif dan strategis.
"Misalnya, rapat-rapat penentuan anggaran dan kegiatan, termasuk alokasi sekian miliar untuk suatu program dan sekian triliun untuk lainnya, sebaiknya disiarkan secara langsung di media sosial," ujarnya.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perdebatan terkait penggunaan anggaran serta keberpihakan para pejabat dalam mengambil keputusan.
"Langkah ini tidak hanya meningkatkan transparansi pemerintahan, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan," kata Zaky.
Pergeseran anggaran bukan hanya sebatas berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, apalagi dilakukan hanya oleh kepala daerah, tanpa melibatkan DPRD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News