Anggaran Perjalanan Dinas Kabupaten Bogor Dipangkas 50 Persen

Jumat, 21 Februari 2025 – 09:00 WIB
Anggaran Perjalanan Dinas Kabupaten Bogor Dipangkas 50 Persen - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memangkas anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, study banding, study referensi, hingga kunjungan kerja sebesar 50 persen.

Hal ini dilakukan sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Selain mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, Pemkab Bogor juga membatasi sejumlah anggaran belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/fokus grup diskusi.

Kemudian, membatasi belanja honorarium kegiatan melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Pengurangan dan pembatasan sejumlah anggaran belanja dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi pada kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas atau tidak terkait langsung dalam pencapaian program prioritas pemerintah.

Dengan melakukan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Mely Kamelia menjelaskan saat ini pihaknya masih mengonsolidasikan data hasil efisiensi mandiri dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk disesuaikan dengan arahan Inpres No. 1/2025.

"Terkait teknis pemanfaatan hasil efisiensi juga masih menunggu arahan dari Kemendagri yang akan segera menyampaikan surat edaran," kata Mely. (antara/jpnn)

Pemkab Bogor memangkas anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, study banding, study referensi, hingga kunjungan kerja sebesar 50 persen.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News