Pemkab Bogor Siap Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Senin, 03 Maret 2025 – 10:00 WIB
Pemkab Bogor Siap Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyusun konsep efisiensi anggaran menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Mely Kamelia menjelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat untuk menyiapkan konsep kepada Bupati Rudy Susmanto.

"Kami tindak lanjuti dengan rapat TAPD, kemudian setiap SKPD, menginventarisasi kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan efisiensi," jelas dia.

Mely menerangkan, dalam Inpres tersebut, salah satu yang diamanatkan adalah setiap daerah di Indonesia, memangkas kegiatan perjalan dinas hingga 50 persen.

"Iya yang paling ditekankan memang perjalanan dinas. Maka dari itu, SKPD harus memberi skala prioritas, mana perjalanan dinas yang bisa dilakukan efisiensi," kata Mely.

Inpres yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri pada 23 Februari 2025 itu memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Langkah yang tercantum pada nomor dua yakni, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seremonial/focus group discussion.

Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyusun konsep efisiensi anggaran menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News