Kepala Daerah Wajib Libatkan DPRD Dalam Melakukan Pergeseran Anggaran

"Pergeseran anggaran adalah satu dari beberapa hal yang menyebabkan perubahan APBD. Oleh karena itu semua tahapan efesiensi anggaran melalui pergeseran anggaran harus sesuai dengan tahapan atau mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam point 4.7 Permendagri 15 Tahun 2024, Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 316 UU Pemerintahan Daerah," tutur. Ahmad.
Ahmad menegaskan, jika pergeseran anggaran tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD, hal itu dinilainya merupakan pelanggaran peraturan.
"Sebab, jika melihat pergeseran anggaran yang dilakukan atas efesiensi, seperti pada poin 2 dan 3 Surat Edaran Mendagri, ini jelas-jelas merupakan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD," katanya.
Ia juga mengatakan, dalam Permendagri 15 Tahun 2024 memang membuka ruang pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui perubahan Perkada Penjabaran APBD. Namun, ada syarat khusus yakni terdapat kondisi darurat dan keperluan mendesak.
"Pertanyaannya, apakah efesiensi belanja masuk pada keadaan kondisi darurat dan mendesak? Kan tidak," kata Ahmad.
Sementara itu, Koordinator Wilayah ISMAHI Jawa Barat, M. Zaky Noor, menyoroti kedudukan Surat Edaran (SE) Mendagri yang sering kali disamakan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling, yaitu mengikat secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Padahal, SE bukanlah regeling. Terlepas dari perdebatan tersebut, SE tetap memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, sepanjang materi dalam SE dipahami dan dipastikan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, keberadaannya tetap sah.
Pergeseran anggaran bukan hanya sebatas berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, apalagi dilakukan hanya oleh kepala daerah, tanpa melibatkan DPRD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News