Kepala Daerah Wajib Libatkan DPRD Dalam Melakukan Pergeseran Anggaran

Hal senada pun disampaikan Dosen Fisip Unpas sekaligus Peneliti IPRC, Fahmy iss Wahyudi.
Menurutnya, Kepala Daerah dalam melaksanakan penyesuaian efesiensi belanja daerah harus patuh pada seluruh peraturan dari UU, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri, bukan hanya SE.
Dari berbagai mekanisme dan tahapan yang perlu dipatuhi oleh kepala daerah dan DPRD, yang lebih penting adalah pelibatan masyarakat.
"Pergeseran anggaran karena efesiensi belanja daerah ini harus transparan dan partisipatif agar output dan outcome-nya jelas untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat," kata Fahmy.
Diungkapkan Fahmy, dari 7 kegiatan atau program yang menjadi objek hasil efesiensi, ada prioritas berorientasi penciptaan lapangan pekerjaan.
Pemerintah daerah bisa memasukan kegiatan apa saja seolah-olah masuk pada priroitas lainnya untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
"Itulah pentingnya partisipasi masyarakat yang telah diamanatkan oleh UU Pemda. Selain itu, DPRD harus bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjadi executive heavy atau dominasi kepala daerah dalam pergeseran anggaran atas efesiensi belanja daerah, karena fungsi budgeter DPRD sudah jelas diamanatakan juga dalam UU Pemerintahan Daerah," kata Fahmi. (mar5/jpnn)
Pergeseran anggaran bukan hanya sebatas berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, apalagi dilakukan hanya oleh kepala daerah, tanpa melibatkan DPRD.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News