Rp142 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas, Makan dan Minum Rapat Dicoret Pemkab Karawang
Minggu, 02 Februari 2025 – 13:00 WIB
Sementara untuk menegaskan efisiensi anggaran tersebut, katanya lagi, Pemkab Karawang juga sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan SE Nomor 377 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Surat Edaran itu mencakup pemangkasan belanja operasional, belanja jasa termasuk meniadakan kegiatan yang bersifat seremonial maupun kehumasan yang bersifat tidak prioritas.
Disebutkan bahwa efisiensi ini dialihkan untuk memprioritaskan capaian target RPJMD 2021-2025, mulai dari kegiatan fisik, penurunan stunting hingga pengentasan miskin ekstrem. (antara/jpnn)
Pemkab Karawang pangkas anggaran perjalanan dinas dan makan minum rapat pada APBD Karawang Tahun 2025. Totalnya capai Rp142 miliar
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News