Kementerian Hukum Siap Melengkapi Administrasi Ekstradisi Paulus Tannos
jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kementerian Hukum masih melakukan upaya untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP.
Paulus Tannos kini ditahan oleh otoritas Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya punya waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengurus administrasi permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke otoritas Singapura.
“Paulus Tannos saat ini kita punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya,” kata Supratman ditemui di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (30/1/2025).
Supratman menuturkan, dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, Kemenkum berkoodinasi dengan seluruh stakeholder, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Dia mengaku optimistis, administrasi yang dibutuhkan dalam pemulangan tersangka itu bisa dipenuhi segera, dan Paulus Tannos bisa diproses hukum di Indonesia.
“Kami yakin bahwa dalam kurun waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan, karena yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura. Kami akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi, sementara kami siapkan,” terang dia.
Sementara itu, kabar soal KPK yang masih kesulitan menemui tersangka, Menteri Supratman mengaku itu bukan di ranahnya.
Kementerian Hukum punya waktu 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 untuk mengekstradisi tersangka e-KTP Paulus Tannos yang ditahan otoritas Singapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News