188 Ribu Peserta Dicoret dari JKN, Pemkab Bekasi Diminta Reaktivasi Layanan Kesehatan Warga Miskin
Sedangkan bagi peserta KIS-PBI non DTKS dipersilakan untuk memadankan data kependudukakan dengan mendatangi Disdukcapil agar dapat dimasukkan ke dalam DTKS oleh petugas dinas sosial dan diusulkan masuk ke dalam program PBI-JKN.
"Iya harus dipadankan terlebih dahulu karena mungkin ada NIK dan namanya yang berbeda," katanya.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti mengatakan pihaknya akan segera mereaktivasi kepesertaan setelah menerima surat dari pemerintah daerah.
"Prosedurnya seminggu namun kami akan berkoordinasi dengan BPJS pusat untuk langkah cepatnya," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat pendataan warga tidak mampu ke dalam DTKS.
Surat edaran ini berisi permintaan kepada camat, kepala desa dan lurah serta Ketua IPSM Kecamatan se-Kabupaten Bekasi untuk dapat menginstruksikan pekerja sosial masyarakat atau PSM agar segera mengusulkan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS.
"Pengusulan fokus kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Diharapkan teman-teman PSM segera menggunakan akun SIKS-NG yang mereka miliki untuk mengajukan usulan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS," katanya.
Ia menekankan, mekanisme pengusulan warga melalui forum musyawarah desa atau kelurahan dengan melibatkan langsung kepala desa maupun lurah sebagai petugas validasi data warga yang layak mendapatkan bantuan.
Gegara hal ini, Pemkab Bekasi diminta segera mereaktivasi akses pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin. Begini penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News