Pemkab Bekasi Perbaharui Data Warga Miskin Penerima Jaminan Kesehatan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan pendataan warga tidak mampu untuk memperbarui penerima manfaat program jaminan kesehatan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi Hasan Basri mengatakan upaya percepatan pendataan dilakukan melalui SIKS-NG atau sistem informasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data kesejahteraan sosial di Indonesia.
"Kegiatan pendataan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan," katanya.
Dia mengatakan upaya percepatan pendataan warga tidak mampu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan dengan menerbitkan surat edaran Nomor 100.3.4.4/29/Dinsos/2025.
Surat edaran ini berisi permintaan kepada camat, kepala desa dan lurah serta Ketua IPSM Kecamatan se-Kabupaten Bekasi untuk dapat menginstruksikan pekerja sosial masyarakat atau PSM agar segera mengusulkan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS.
"Pengusulan fokus kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Diharapkan teman-teman PSM segera menggunakan akun SIKS-NG yang mereka miliki untuk mengajukan usulan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS," katanya.
Ia menekankan mekanisme pengusulan warga melalui forum musyawarah desa atau kelurahan dengan melibatkan langsung kepala desa maupun lurah sebagai petugas validasi data warga yang layak mendapatkan bantuan.
"Saat ini, persyaratan tidak bisa langsung diajukan tanpa proses musyawarah. Hasil dari musyawarah tersebut akan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG agar tercatat di DTKS," katanya.
Pemkab Bekasi melakukan pendataan warga tidak mampu untuk memperbarui penerima manfaat program jaminan kesehatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News