188 Ribu Peserta Dicoret dari JKN, Pemkab Bekasi Diminta Reaktivasi Layanan Kesehatan Warga Miskin
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta untuk segera mereaktivasi akses pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin seusai penerapan kebijakan menonaktifkan kepesertaan kepada 188.864 masyarakatnya dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan ini sekaligus memberikan rekomendasi agar kepesertaan JKN-PBI segera direaktivasi usai dinonaktifkan.
"Dari hasil rapat gabungan, kami telah merekomendasikan agar tidak ada penonaktifan kepesertaan JKN. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan harus segera mengajukan reaktivasi status kepesertaan JKN mereka kepada BPJS Kesehatan," katanya.
Dia mengatakan, 146.405 peserta JKN-PBI yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dialihkan menjadi PBI yang bersumber dari APBN.
Dinas Sosial diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait usulan tersebut.
"Sedangkan bagi peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI non-DTKS sejumlah 42.459 orang dapat menggunakan program Jamkesda sambil memvalidasi data diri. Kami meminta Disdukcapil segera mensosialisasikan ke masyarakat agar proaktif melakukan verifikasi administrasi kependudukan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan reaktivasi status kepesertaan JKN akan dilakukan mulai 10 Januari 2025 dan diperkirakan memakan waktu selama satu pekan.
"Kami juga memastikan masyarakat dalam DTKS tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan. Mereka dapat mendatangi puskesmas untuk memperoleh pengobatan yang mereka butuhkan, baik untuk penyakit ringan maupun gangguan kesehatan yang lebih serius. Untuk yang rawat inap bisa di rumah sakit menggunakan Jamkesda," katanya.
Gegara hal ini, Pemkab Bekasi diminta segera mereaktivasi akses pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin. Begini penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News