PVMBG: 70 Persen Wilayah Cianjur dan Sukabumi Zona Merah Bencana Pergeseran Tanah

Senin, 06 Januari 2025 – 08:30 WIB
PVMBG: 70 Persen Wilayah Cianjur dan Sukabumi Zona Merah Bencana Pergeseran Tanah - JPNN.com Jabar
Pendataan perkampungan terdampak pergeseran tanah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilakukan petugas agar warga mendapat bantuan stimulan dari pusat.(ANTARA/Ahmad Fikri)

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) baru mengeluarkan satu surat rekomendasi zona merah pergeseran tanah di dua desa di Kecamatan Kadupandak, Cianjur, Jawa Barat namun dari hasil pemeriksaan masih banyak lokasi lain yang harus direlokasi.

Kepala Tim Kerja Gerakan Tanah PVMBG Badan Geologi, Oktory Prambada mengatakan 10 orang peneliti melakukan pemeriksaan setelah terjadi bencana alam pergeseran tanah di Cianjur dan Sukabumi.

"Peneliti menemukan setidaknya 297 titik longsor dan 22 lokasi pendataan yang dilakukan Tim Darurat Badan Geologi dalam sebulan terakhir di Cianjur, sedangkan di Sukabumi ditemukan 309 titik longsor dan 18 lokasi pendataan," katanya.

Untuk Cianjur, pihaknya mengeluarkan satu surat rekomendasi zona merah pergerakan tanah di Desa Wargasari dan Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, tetapi hasil pemeriksaan masih banyak lokasi lain yang ternyata masuk zona merah sehingga harus direlokasi.

Peta prakiraan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) per Desember 2024-Januari 2025, 70 persen wilayah Cianjur dan Sukabumi masuk dalam zona merah dan baru Kecamatan Kadupandak yang sudah ada suratnya sedangkan daerah lain laporannya masih dalam proses.

"Harapan kami bulan Januari selesai dan dapat dikeluarkan rekomendasi sehingga masing-masing kabupaten dapat mengajukan relokasi, terlebih saat ini potensi terjadinya bencana susulan masih tinggi karena curah hujan yang turun masih tinggi," katanya.

Di 297 titik longsor masih berpotensi terjadi longsor susulan sehingga pendataan ulang kembali dilakukan guna memastikan jalan yang rusak harus direlokasi sebagian atau cukup dengan perbaikan.

Dia mencontohkan di Kecamatan Tanggeung titik longsor lebih banyak terjadi di bagian pinggir jalan sehingga dapat dilakukan pemasangan tembok penahan tanah (TPT) di bagian bawah berbeda dengan titik longsor yang dapat mengancam perkampungan perlu direlokasi sebagian.

PVMBG menyebutkan sebanyak 70 persen wilayah Cianjur dan Sukabumi masuk kategori zona merah bencana pergerakan tanah
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News