Satu Terdakwa Sengketa Lahan Dago Elos Meninggal Dunia
"Kalau dari diagnosanya dokter memang ada serangan jantung dan waktu itu langsung diambil tindakan oleh medis di rutan dan langsung dibawa ke RS. Jadi meninggal di RS," ujar Wachid saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.
Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (mcr27/jpnn)
Satu dari dua terdakwa kasus pemalsuan surat sengketa lahan Dago Elos, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News