Menteri AHY Soroti Dua Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung Raya
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut ada dua kasus yang menjadi sorotannya di wilayah Bandung Raya dan berhasil terselesaikan.
Dari dua kasus yang berhasil diungkap potensi nilai kerugian negara dan masyarakat lebih dari Rp3,6 triliun.
AHY mengatakan, dua kasus tindak pidana pertanahan yang menjadi sorotan ada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Kedua kasus itu merugikan negara dan masyarakat dengan nominal yang cukup besar.
"Pertama di Kabupaten Bandung, di mana modusnya adalah penipuan semuanya yang mengakibatkan dunia usaha merugi, ada real lost yang harus diderita dan potensial lost," kata AHY dalam konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertahanan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/10).
"Dari itu semua karena rencana pembangunan, termasuk juga upaya untuk meningkatkan ekonomi, tentu terhenti tapi sekarang sudah bisa kami selesaikan," lanjutnya.
Kasus kedua adalah, sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara 3,5 tahun, mereka yakni Muller bersaudara atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyoroti dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di wilayah Bandung Raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News