Di Penghujung 2024, Kejari Depok Akan Menghapus Berkas Pelanggaran Lalin di Atas Dua Tahun

Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB
Di Penghujung 2024, Kejari Depok Akan Menghapus Berkas Pelanggaran Lalin di Atas Dua Tahun - JPNN.com Jabar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Foto: ANTARA

“Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," ungkapnya.

"Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan penghapusan bekas perkara lalu lintas yang tidak diambil pelanggar selama dua tahun lebih

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News