Di Penghujung 2024, Kejari Depok Akan Menghapus Berkas Pelanggaran Lalin di Atas Dua Tahun
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB
“Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," ungkapnya.
Baca Juga:
"Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan penghapusan bekas perkara lalu lintas yang tidak diambil pelanggar selama dua tahun lebih
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News