Kabar Gembira Bagi Warga Depok, Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 23 Desember 2024

Jumat, 13 Desember 2024 – 13:30 WIB
Kabar Gembira Bagi Warga Depok, Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 23 Desember 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pajak. Foto: dok.JPNN.com

Dia mengajak, masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Program pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2024 diperpanjang hingga 23 Desember

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News